gonteng

23 Juli 2011

Masalah perparkiran

Diarsipkan di bawah: Update — gonteng @ 18:55  Tagged

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang diminta membenahi masalah perparkiran agar mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Menurut juru bicara Komisi II DPRD Kota Palembang Siti Suleha dalam rapat paripurna ke-13 beberapa waktu lalu, sektor perparkiran mempunyai potensi besar bagi PAD.

Untuk itu, diharapkan Pemkot Palembang, melalui Dishub, dapat meningkatkan pendapatan kota dari pajak parkir. “Bila perlu, Dishub melakukan survei titik-titik yang ada di Kota Palembang, termasuk titik parkir yang tidak jelas. Hal ini guna meningkatkan pencapaian PAD dari sektor retribusi parkir,”ujarnya. Sementara itu,Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra menegaskan, Dishub Kota Palembang sudah melaksanakan survei titik parkir potensial.

Dishub pun sudah mempunyai data jumlah titik parkir potensial di Kota Palembang. “Sektor parkir memang menjadi sumber pajak,termasuk jasa parkir di jalan protokol. Tinggal bagaimana pengawasan dan pengontrolannya yang diperketat,”ujar Eddy di Gedung DPRD Kota Palembang. Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Masripin Thoyib mengatakan, Dishub akan lebih memperhatikan hal tersebut.

Saat ini pihaknya berencana menaikkan tarif retribusi parkir 100%. Hal ini berarti jika tarif parkir kendaraan roda dua biasanya sebesar Rp500, setelah kenaikan akan menjadi Rp1000. Sedangkan, kendaraan roda empat naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Saat ini usulan kenaikan tarif retribusi parkir telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

“Tinggal menunggu pengesahan dewan kota. Begitu peraturan daerah (perda) disahkan, tarif baru retribusi parkir segera diberlakukan. Tapi, sebelum tarif baru diterapkan, kita akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat.Jadi tidak serta merta langsung diterapkan,” sebut Masripin. Tarif retribusi parkir yang baru tersebut sudah mulai diterapkan pada September 2011. Kenaikan retribusi parkir sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No 20/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sesuai ketentuan pemerintah pusat, penyesuaian tarif retribusi dan pajak daerah harus sudah dilaksanakan sebelum tahun depan, minimal akhir Juli. Jika tidak, daerah bersangkutan akan mendapatkan sanksi berupa penundaan dana alokasi umum (DAU),”urainya. Masripin menjelaskan, kenaikan tarif parkir tersebut berlaku untuk parkir kendaraan di tempat umum atau pinggir-pinggir jalan umum atau lahan milik pemerintah.

Parkir di lahan yang dikelola perusahaan atau pihak ketiga merupakan pajak parkir yang disetorkan ke Dinas Pendapatan Belanja (Dispenda) Palembang.“ Kenaikan tarif retribusi parkir tidak dibarengi perubahan sistem setoran parkir, yakni tetap menggunakan sistem setoran,”jelasnya. Dia mengungkapkan, tren pencapaian retribusi parkir dari tahun ke tahun terus meningkat.

Namun, perhitungannya tidak bisa diprediksi secara tepat karena perilaku masyarakat yang tidak bisa diduga. “Kita tidak bisa prediksikan karena bisa saja ada masyarakat yang tanpa sengaja atau memang sengaja tidak membayar parkir karena kelalaian para juru parkir,”ujarnya. Demikian catatan online gonteng yang berjudul Masalah perparkiran.


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?


Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Baris dan paragraf memotong otomatis, alamat e-mail tidak pernah ditampilkan HTML diizinkan: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

(wajib)

(wajib)



Powered by WordPress.